Analisis tentang stratifikasi ( pelapisan sosial )
KASUS 1 : Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau
Nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa
Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi
masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000,00
Memang, sampai saat ini nenek Minah yang berusia
55 tahun tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari - hari ia masih bisa
menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk
bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu ( 18 / 11 ) kemarin, nenek yang
punya tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan
penjara terus membayangi. “Tidak menyerah, tapi pasrah saja” katanya. “Saya
memang memetik buah kakao itu,” tambahnya. Terhitung sejak 19 Oktober lalu,
kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak
Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang
lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun
milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000
menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!
Akibat perbuatannya nenek asal Banyumas itu dijerat
pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan
penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu
ditahan. Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan ( BAP ) yang
dikeluarkan Kejari Purwokerto, nenek Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah.
Saat ini, nenek Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri
Purwokerto.
Kasus kriminal yang menjerat Nenek Aminah bermula
dari keinginannya yaitu menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus
lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa
jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin
menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan
kakao PT Rumpun Sari Antan 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia
mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon
tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah
seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil
ketiga buah kakao yang ditanah tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat
bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. “Lantas
saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah,
Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik
warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4,
berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang
perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak
boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi
usaha perkebunan.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan
meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah
kakao itu. “Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur
Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk
membawa ketiga buah kakao itu. Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil
yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus
menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget - kaget
karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan
terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan
Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku
prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam
dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian. Menurut dia, satu
kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori
kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih
berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp
30.000, atau Rp 10.000 per biji. Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata
Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya
hanya sekitar Rp 2.000. “Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini
hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan,” kata Amanah
membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita - berita di tv yang sering
dilihatnya.
Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk
membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani
persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. “Saya tidak tahu
pengacara itu apa,” ucapnya. Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis
hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada
Minah. “Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu
Minah sendiri yang menolak,” katanya. Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan
sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan
menimbang seluruh fakta persidangan. “Hasilnya, akan sangat bergantung pada
pertimbangan majelis hakim,” katanya.[1]
Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar - miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum , tapi nenek- nenek yang mencuri senilai Rp. 2.000 dibui. Inilah realitanya hukum sangatlah kurang tegas dalam menindak setiap pelanggaran yang ada, dalam kasus diatas nenek Minah yang buta huruf dan sudah meminta maaf kepada mandor kebun tetap dihukum. Secara hati nurani memang hal ini tidak adil bagi nenek tersebut, nenek yang sudah tua itupun hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya kepada hakim. Nenek yang kini berusia 55 tahun itupun diperlakukan tidak adil hanya mencuri yang katanya nominalnya sebesar Rp. 2.000 dihukum enam bulan penjara, kan ini perkara kecil yang bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Nenek minah sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf masih saja dituntut hukuman apakah nominal yang dicuri sangatlah merugikan PT itu , tentulah tidak itu nominal yang sangat kecil. Namun sesuai dengan peraturan hukum yang tercantum dalam KUHP maka perbuatan yang dilakukan si nenek termasuk dalam pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Tetapi berlebihan jika masa ancaman pidana penjara enam bulan. Sebab si nenek telah mengakui kesalahan, ia juga tidak berusaha mengelak dan melarikan diri. Barang buktipun juga telah diambil oleh petugas PT tersebut. Sebagai manusia biasa nenek minah telah mengakui kesalahan dan saya berharap itu bisa meringankan tuntutan PT saat dipengadilan.
HUKUM SEOLAH HANYA UNTUK SI MISKIN !!!
Prinsip persamaan di
mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap
warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala
warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata
dalam praktiknya sering kali muncul ketidakadilan. Seringkali hukum hanya untuk
orang miskin saja tapi susah menyentuh orang yang kaya.
Polisi pemilik rekening
Rp1,5 triliun, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus kabur dari tahanan. Seharusnya,
Labora dikuhum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Anehnya, kaburnya Labora
baru diketahui, setelah hampir setahun. Labora merupakan terpidana tiga kasus
sekaligus : yang pertama dalam kasus penimbunan bahan bakar bersubsidi, yang
kedua pembalakan hutan, dan yang terakhir dalam kasus pencucian uang.
Berikut kronologi kasus ini :
Tanggal 14 Mei 2013
Pada tanggal itu Kapolda Papua, saat itu menjabat adalah Irjen Tito Karnavian mengumumkan bahwa ada satu polisi di jajaran Polres Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki rekening gendut. Nilainya fantastis untuk seorang polisi yakni Rp1,5 triliun. Ini berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). "Itu akumulasi nilai transaksi selama lima tahun sejak 2007-2012, di mana dalam kurun waktu itu, jika dijumlahkan total uang masuk dan keluar di rekeningnya Rp1,5 triliun," kata Tito, saat itu. Polda Papua langsung memeriksa Aiptu Labora Sitorus, orang yang diduga pemilik rekening gendut itu. Dia disangka memiliki bisnis BBM ( bahan bakar minyak ) ilegal, penebangan hutan ilegal, dan pencucian uang. Kasus ini juga mencuat, setelah sebelumnya 15 kontainer kayu tertahan di Tanjung Perak, Surabaya. Kayu-kayu ini, ternyata milik perusahaan Labora yang diduga hasil penjarahan hutan di wilayah Papua Barat dan sekitarnya.
18 Mei 2013
Mendapati kasus itu petugas dari Markas Besar Kepolisian menangkap Labora Sitorus, sesaat setelah Labora Sitorus mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta. Labora sengaja datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan atas penetapan tersangka. Dalam pertemuan dengan Kompolnas, Labora membantah memiliki uang Rp1,5 triliun. Usai mengadu dan hendak pulang sekitar pukul 20.00 WIB, Labora justru ditangkap di parkiran kantor Kompolnas, dan dibawa ke Mabes Polri.
17 Febuari 2014
Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta. Vonis hakim sangatlah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rein Sinaga SH dan Syahrul Anwar SH, yang menuntut LS dengan 15 tahun. Labora dijerat kasus dugaan memiliki bahan bakar minyak ilegal, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun, serta pembalakan liar.
17 Maret 2014
Sebulan setelah vonis Labora Sitorus keluar dari LP Sorong dengan alasan sakit. Saat itu, Kepala LP Sorong, Maliki Hasan, mengatakan bahwa keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun dia tidak pernah kembali ke Lapas.
Akhir Januari 2015
Jaksa Penuntut Umum yang akan mengekseskui Labora ditolak masuk Lapas Sorong. Belakangan, diketahuai Labora sudah tidak berada di tahanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Lose da Silva langsung berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora dan menangkapnya. "Labora sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Herman.
2 Februari 2015
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. Sayangnya, dia tidak bisa dieksekusi, lantaran ia memiliki surat bebas dari Kalapas Sorong. Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly berang. Dia minta Polda Papua Barat, mengembalikan Labora ke bui. "Ini tak bisa ditolerir. Berarti, ada satu jaringan yang melindungi," kata Yasona.[2]
Dan kini Aipltu Labora Sitorus dibawa ke LP yang ada
di Jakarta untuk mempertanggung jawabkan apa yang ia lakukan
Analisis Kasus :
Dalam
kasus diatas yang jelas – jelas salah
dan terkena 3 kasus yang berbeda malah dibiarkan bebas keluar penjara, Labora Sitorus
yang dalam hal ini terkena kasus penimbunan bahan bakar bersubsidi, pembalakan
hutan, dan kasus pencucian uang bisa melenggang mulus keluar penjara dan belum
dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Aiptu Labora Sitorus yang
mempunyai uang banyak mampu keluar lapas tanpa alasan yang jelas, bahkan
mendapatkan surat bebas yang dikeluarkan pihak kalapas tanpa ada dasar hukumnya.
Dilain sisi saat Labora Sitorus akan ditangkap di kediamannya ia mendapat
beking dari orang – orang yang ia bayar dan mampu lolos terus, alhasil
seringkali polisi Sorong saat akan mengeksekusi Labora sering kali gagal total.
Lalu sampai kapan polisi kalah dalam menangkap DPO, seringkali malah upaya polisi
tak menyentuh LS. Polisi dalam hal ini haruslah bertindak tegas menindak semua
warga negara yang salah meski ia mendapat beking dari anak buahnya, hukum
disini seperti seolah tak berdaya mencengkram LS , seringkali hukum dipermainkan
oleh Labora. Labora Sitorus malah bisa keluar padahal ia sudah divonis, berita
terbaru ia ( LS ) bisa menghadiri pernikahan anaknya tanpa adanya pengawalan dari polisi atau orang yang ditugaskan oleh
lapas. Ia bisa melenggang kesana kemari tanpa rasa takut akan masuk bui. Uang
disini sangatlah berperan karena mampu memberikan kebebasan bagi orang yang
didakwa pengadilan. Hukum seolah tumpul keatas dan tajam kebawah.
Dari kedua kasus diatas
dapat disimpulkan bahwa hukum adalah lembah hitam tak mencerminkan keadilan di
Indonesia hukum telah dikuasai oleh orang - orang ber-Uang ada uang siapapun
akan menang. Maling – maling kecil dihakimi maling – maling besar dibiarkan
berkeliaran kesana – kemari tanpa khawatir akan hukuman mereka. Kasus yang
nilainya kecil seringkali mendapat hukuman yang berat bahkan diluar akal sehat,
sedangkan kasus yang jelas – jelas merugikan negara seringkali mendapat hukuman
yang tidak sesuai bahkan para penjahat kelas kakap ini pun masih bisa semau
mereka sendiri di dalam penjara, misal mampu keluar penjara dengan menyuap
sipir, mampu liburan keluar penjara, sampai – sampai menyulap penjara menjadi
kamar pribadi yang ada fasilitasnya ( TV, kulkas , kasur empuk , kamar mandi
pribadi , tempat spa , AC , bahkan sampai ada asisten pribadinya ). Lalu
gunanya Lembaga Pemasyarakatan apa ? rumah kedua dari penjahat papan atas
mungkin jawabannya itu. Dinegeri ini nampaknya masih mengadopsi hukum rimba
yakni yang kuat akan berkuasa dan yang lemah akan ditindas, dan siapa yang
memiliki kekuatan ( uang ) dan massa ia akan menang. Entah benar atau salah
Wherever tyranny must be
uprooted
[1]
http://regional.kompas.com/read/2009/11/19/07410723/duh….tiga.buah.kakao.menyeret.minah.ke.meja.hijau..
[2] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/585227-kronologi-kasus-labora--polisi-pemilik-rekening-rp1-5-t

