Jumat, 01 April 2016

TUGAS PELAPISAN SOSIAL



Analisis tentang stratifikasi ( pelapisan sosial )

KASUS 1 : Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau


Nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000,00
Memang, sampai saat ini nenek Minah yang berusia 55 tahun tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari - hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu ( 18 / 11 ) kemarin, nenek yang punya tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. “Tidak menyerah, tapi pasrah saja” katanya. “Saya memang memetik buah kakao itu,” tambahnya. Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!
Akibat perbuatannya nenek asal Banyumas itu dijerat pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan. Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan ( BAP ) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, nenek Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, nenek Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kasus kriminal yang menjerat Nenek Aminah bermula dari keinginannya yaitu menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT Rumpun Sari Antan 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao yang ditanah tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. “Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. “Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu. Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget - kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian. Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji. Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. “Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan,” kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita - berita di tv yang sering dilihatnya.
Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. “Saya tidak tahu pengacara itu apa,” ucapnya. Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. “Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah sendiri yang menolak,” katanya. Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh fakta persidangan. “Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim,” katanya.[1] 

Analisis kasus :
            Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar - miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum , tapi nenek- nenek yang mencuri senilai Rp. 2.000 dibui. Inilah realitanya hukum sangatlah kurang tegas dalam menindak setiap pelanggaran yang ada, dalam kasus diatas nenek Minah yang buta huruf dan sudah meminta maaf kepada mandor kebun tetap dihukum. Secara hati nurani memang hal ini tidak adil bagi nenek tersebut, nenek yang sudah tua itupun hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya kepada hakim. Nenek yang kini berusia 55 tahun itupun diperlakukan tidak adil hanya mencuri yang katanya nominalnya sebesar Rp. 2.000 dihukum enam bulan penjara, kan ini perkara kecil yang bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Nenek minah sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf masih saja dituntut hukuman apakah nominal yang dicuri sangatlah merugikan PT itu , tentulah tidak itu nominal yang sangat kecil. Namun sesuai dengan peraturan hukum yang tercantum dalam KUHP maka perbuatan yang dilakukan si nenek termasuk dalam pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Tetapi berlebihan jika masa ancaman pidana penjara enam bulan. Sebab si nenek telah mengakui kesalahan, ia juga tidak berusaha mengelak dan melarikan diri. Barang buktipun juga telah diambil oleh petugas PT tersebut. Sebagai manusia biasa nenek minah telah mengakui kesalahan dan saya berharap itu bisa meringankan tuntutan PT saat dipengadilan.

HUKUM SEOLAH HANYA UNTUK SI MISKIN !!!

KASUS 2 : POLISI PEMILIK REKENING 1,5 TRILIYUN DAN ILLEGAL LOGING

Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata dalam praktiknya sering kali muncul ketidakadilan. Seringkali hukum hanya untuk orang miskin saja tapi susah menyentuh orang yang kaya.
Polisi pemilik rekening Rp1,5 triliun, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus kabur dari tahanan. Seharusnya, Labora dikuhum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Anehnya, kaburnya Labora baru diketahui, setelah hampir setahun. Labora merupakan terpidana tiga kasus sekaligus : yang pertama dalam kasus penimbunan bahan bakar bersubsidi, yang kedua pembalakan hutan, dan yang terakhir dalam kasus pencucian uang.

Berikut kronologi kasus ini :

Tanggal 14 Mei 2013
Pada tanggal itu Kapolda Papua, saat itu menjabat adalah Irjen Tito Karnavian mengumumkan bahwa ada satu polisi di jajaran Polres Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki rekening gendut. Nilainya fantastis untuk seorang polisi yakni Rp1,5 triliun. Ini berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). "Itu akumulasi nilai transaksi selama lima tahun sejak 2007-2012, di mana dalam kurun waktu itu, jika dijumlahkan total uang masuk dan keluar di rekeningnya Rp1,5 triliun," kata Tito, saat itu. Polda Papua langsung memeriksa Aiptu Labora Sitorus, orang yang diduga pemilik rekening gendut itu. Dia disangka memiliki bisnis BBM ( bahan bakar minyak ) ilegal, penebangan hutan ilegal, dan pencucian uang. Kasus ini juga mencuat, setelah sebelumnya 15 kontainer kayu tertahan di Tanjung Perak, Surabaya. Kayu-kayu ini, ternyata milik perusahaan Labora yang diduga hasil penjarahan hutan di wilayah Papua Barat dan sekitarnya.

18 Mei 2013
Mendapati kasus itu petugas dari Markas Besar Kepolisian menangkap Labora Sitorus, sesaat setelah Labora Sitorus mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta. Labora sengaja datang ke Jakarta untuk meminta perlindungan atas penetapan tersangka. Dalam pertemuan dengan Kompolnas, Labora membantah memiliki uang Rp1,5 triliun. Usai mengadu dan hendak pulang sekitar pukul 20.00 WIB, Labora justru ditangkap di parkiran kantor Kompolnas, dan dibawa ke Mabes Polri.

17 Febuari 2014
Pengadilan Negeri Kota Sorong Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta. Vonis hakim sangatlah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rein Sinaga SH dan Syahrul Anwar SH, yang menuntut LS dengan 15 tahun. Labora dijerat kasus dugaan memiliki bahan bakar minyak ilegal, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun, serta pembalakan liar.


17 Maret 2014
Sebulan setelah vonis Labora Sitorus keluar dari LP Sorong dengan alasan sakit. Saat itu, Kepala LP Sorong, Maliki Hasan, mengatakan bahwa keluarga membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Labora menderita sakit pinggang dan kaki kanan kesemutan. Namun dia tidak pernah kembali ke Lapas.


Akhir Januari 2015

Jaksa Penuntut Umum yang akan mengekseskui Labora ditolak masuk Lapas Sorong. Belakangan, diketahuai Labora sudah tidak berada di tahanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Lose da Silva langsung berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora dan menangkapnya. "Labora sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Herman.


2 Februari 2015

Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. Sayangnya, dia tidak bisa dieksekusi, lantaran ia memiliki surat bebas dari Kalapas Sorong. Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly berang. Dia minta Polda Papua Barat, mengembalikan Labora ke bui. "Ini tak bisa ditolerir. Berarti, ada satu jaringan yang melindungi," kata Yasona.[2]
Dan kini Aipltu Labora Sitorus dibawa ke LP yang ada di Jakarta untuk mempertanggung jawabkan apa yang ia lakukan 

Analisis Kasus :
             
Dalam kasus diatas yang  jelas – jelas salah dan terkena 3 kasus yang berbeda malah dibiarkan bebas keluar penjara, Labora Sitorus yang dalam hal ini terkena kasus penimbunan bahan bakar bersubsidi, pembalakan hutan, dan kasus pencucian uang bisa melenggang mulus keluar penjara dan belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Aiptu Labora Sitorus yang mempunyai uang banyak mampu keluar lapas tanpa alasan yang jelas, bahkan mendapatkan surat bebas yang dikeluarkan pihak kalapas tanpa ada dasar hukumnya. Dilain sisi saat Labora Sitorus akan ditangkap di kediamannya ia mendapat beking dari orang – orang yang ia bayar dan mampu lolos terus, alhasil seringkali polisi Sorong saat akan mengeksekusi Labora sering kali gagal total. Lalu sampai kapan polisi kalah dalam menangkap DPO, seringkali malah upaya polisi tak menyentuh LS. Polisi dalam hal ini haruslah bertindak tegas menindak semua warga negara yang salah meski ia mendapat beking dari anak buahnya, hukum disini seperti seolah tak berdaya mencengkram LS , seringkali hukum dipermainkan oleh Labora. Labora Sitorus malah bisa keluar padahal ia sudah divonis, berita terbaru ia ( LS ) bisa menghadiri pernikahan anaknya tanpa adanya pengawalan  dari polisi atau orang yang ditugaskan oleh lapas. Ia bisa melenggang kesana kemari tanpa rasa takut akan masuk bui. Uang disini sangatlah berperan karena mampu memberikan kebebasan bagi orang yang didakwa pengadilan. Hukum seolah tumpul keatas dan tajam kebawah.

Dari kedua kasus diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah lembah hitam tak mencerminkan keadilan di Indonesia hukum telah dikuasai oleh orang - orang ber-Uang ada uang siapapun akan menang. Maling – maling kecil dihakimi maling – maling besar dibiarkan berkeliaran kesana – kemari tanpa khawatir akan hukuman mereka. Kasus yang nilainya kecil seringkali mendapat hukuman yang berat bahkan diluar akal sehat, sedangkan kasus yang jelas – jelas merugikan negara seringkali mendapat hukuman yang tidak sesuai bahkan para penjahat kelas kakap ini pun masih bisa semau mereka sendiri di dalam penjara, misal mampu keluar penjara dengan menyuap sipir, mampu liburan keluar penjara, sampai – sampai menyulap penjara menjadi kamar pribadi yang ada fasilitasnya ( TV, kulkas , kasur empuk , kamar mandi pribadi , tempat spa , AC , bahkan sampai ada asisten pribadinya ). Lalu gunanya Lembaga Pemasyarakatan apa ? rumah kedua dari penjahat papan atas mungkin jawabannya itu. Dinegeri ini nampaknya masih mengadopsi hukum rimba yakni yang kuat akan berkuasa dan yang lemah akan ditindas, dan siapa yang memiliki kekuatan ( uang ) dan massa ia akan menang. Entah benar atau salah
Wherever tyranny must be uprooted


[2] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/585227-kronologi-kasus-labora--polisi-pemilik-rekening-rp1-5-t