Kasus
1 :
Pada suatu hari di suatu desa Beji yang tepatnya terdapat di
kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur ada suatu kasus yaitu pencurian hewan
peliharaan dalam hal ini burung.
Dalam kasus ini didesa Beji yang semula aman ,tentram dan
damai tanpa ada suatu masalah , masyarakatnya dibuat resah dan gelisah dengan
banyaknya burung peliharaan mereka yang dicuri dan merekapun mengadu kepada perangkat
desa. Dengan banyaknya pengaduan yang masuk,
Kepala desa menyuruh perangkat desa mulai melakukan suatu inisiatif
dengan menyelidiki apa sebab terjadinya pengaduan yang di alami oleh
masyarakatnya. Dengan cara mulai merutinkan siskamling secara sembunyi – sembunyi,
masyarakatpun menyutujui ide tersebut. Dan masyarakat sekitar mencurigai
beberapa golongan atau segerombolan anak muda yang sering berlalu lalang pada
malam hari dijalanan desa dan paginya keluar masuk Pasar Burung Beji. Keesokan
harinya warga desa mulai mencurigai gerombolan atau grup anak - anak muda dalam
hal ini grupnya Bima Topan. Mengapa warga curiga ke Bima Topan karena dia dan
teman sebayanya yang kurang lebih ada lima orang sering berlalu lalang di
jalanan desa pada tengah malam dan sering keluar masuk Pasar Burung, tapi warga
saat itu belum mempunyai bukti apapun.
Di suatu malam warga yang sudah mencurigai gerak - gerik gerombolan
Bima Topan , mendapati grup tersebut yang sedang mengintai suatu rumah yang ada
didesa Beji yang dimana rumah tersebut memang memiliki banyak burung Kenari.
Dan di hari itu juga ternyata segerombolan pemuda tersebut menjalankan aksinya
untuk mencuri burung peliharaan milik salah satu warga. Dan setelah menunggu
beberapa lama masyarakat mulai mengerahkan warga sekitar untuk menangkap gerombolan
Bima Topan dan melakukan pengeroyokan bersama - sama. Alhasil dengan solidaritas
masyarakat menangkap segerombolan pemuda tersebut dengan membawa barang bukti
yang dibawanya dan menyerahkan Bima Topan dkk yang babak belur ke polsek
Boyolangu.
Analisis
Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog yang berasal dari
Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang
dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di desa Beji, saya
menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut cenderung memiliki
rasa solidaritas mekanik yang sangat kuat, yang menunjukkan penerapan teori solidaritas
mekanik Emile Durkheim ini sangat terlihat dari cara para anggota masyarakat
ketika melakukan atau mengadakan sebuah kegiatan siskamling selain itu juga terlihat saat
bersama sama melakukan pengeroyokan karena geram dengan aksi grup tersebut. Hal itu
dibuktikan dengan masih melakukan solidaritas berupa gotong - royong bersama
– sama melakukan kegiatan tersebut, ketika ada salah satu warga yang mengalami
musibah seperti kejadian pencurian barang yang telah meresahkan warga. Maka seluruh warga di desa tersebut
akan secara kolektif
dan sadar untuk membantu ronda keliling untuk memperketat keamanan di wilayah tersebut. Semua yang
dilakukan itu didasari oleh perasaan solidaritas yang tinggi dan utamanya gotong royong,
masyarakat memainkan peranannya sesuai dengan apa yang telah ada di wilayah
tersebut
Kasus 2 :
Pada suatu hari di suatu daerah ada seorang pemuda yang asing yang berpura –
pura tidak punya tempat tinggal, dia dari pagi hingga malam hanya dimasjid.
Ketua takmir masjidpun menanyainya dan pemuda asing tersebut akhirnya ditampung
oleh takmir masjid untuk mengurusi masjid. Takmir memberikan makanan dan
pakaian sebagai upah dia telah membersihkan masjid. Semenjak ada pemuda asing
barang – barang warga sekitar masjid ada yang hilang seperti handphone, jam
dinding, sanyo, helm, sepeda, dan baju. Tapi tak ada seorangpun yang
mencurigainya karena ia terlihat seperti bukan pencuri karena ia rajin sholat.
Tak ada orang yang mencurigainya kalau orang tersebut
seorang pencuri sampai suatu hari ada salah seorang warga yang mengetahui
pemuda asing tersebut sedang menjual sepeda dipasar padahal warga tahunya ia
gak punya apa – apa karena ia oleh takmir hanya diberi baju dan makanan. Dan
warga yang tau kejadian itu langsung memberi tahu kejadian itu ke ketua takmir masjid.
Takmir masjid dan warga sekitar masjidpun mulai menaruh rasa curiga pada pemuda
asing tersebut.
Warga yang sudah mulai waspada mulai memantau gerak –
geriknya. Sang pemuda asing itu pun mendapatkan kesempatan untuk melakukan
aksinya mencuri sanyo milik seorang warga dan ia jual lagi dipasar. Setelah
selesai menjual dan pulang ke masjid wargapun mulai mengintrogasinya dan ia
mengakui bahwa yang selama ini mencuri disekitar masjid adalah ulahnya, warga
yang geram ingin sekali menghakimi pemuda asing tersebut tapi oleh takmir
dihalang - halangi karena masjid jangan sampai dikotori oleh pertengkaran.
Ketua takmirpun mempunyai ide untuk membiarkan dia pergi tapi dengan satu syarat
pemuda asing tersebut tidak boleh lagi kembali ke wilayahnya dan kalo ketahuan
mencuri lagi diwilayah tersebut akan langsung dijebloskan ke penjara. warga
menyutujui hal itu dan mereka secara suka rela mengumpulkan beberapa uang untuk
pesangon supaya pemuda itu lekas pergi.
Analisis
Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog yang berasal dari
Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang
dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di daerah tersebut, saya
menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut memiliki rasa
solidaritas organis, yang
menunjukkan penerapan teori solidaritas mekanik Emile Durkheim ini terlihat
dari cara para anggota masyarakat ketika ada seorang pencuri yang tertangkap
dan ia mengakui kesalahan yang ia lakukan pencuri tersebut dilepaskan dengan
catatan atau dengan syarat – syarat tertentu. Hal itu dilakukan mengingat tidak
semua masalah social diselesaikan diranah hokum ada pula kasus yang cara
penyelesaiannya tidak dengan kekerasan. Semua yang dilakukan itu didasari oleh
perasaan kasihan dan iba pada pemuda itu mengingat suatu perbuatan jahat yang
ia lakukan pasti ada sebabnya dan manusia pasti melakukan kesalahan dan manusia
berhak mendapatkan maaf dari manusia lain