Tugas
1 :
KOPERASI
WANITA “LANCAR ABADI” di Desa Beji Boyolangu Tulungagung
Bisa disebut lembaga karena :
1) Terdapat
pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dalam aktivitas sosial
Dalam hal ini di KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI”
antara lain :
- Mereka membentuk koperasi ini didasari karena perlunya suatu koperasi khusus yang didalam koperasi itu wanita bisa melakukan simpan pinjam
- Dilain sisi pentingnya lembaga koperasi wanita ini agar bisa membantu para wanita yang butuh bantuan dana
- Koperasi ini dibuat agar tetap berlakunya kegiatan ekonomi didesa Beji
- Membantu para wanita dalam melakukan kegiatan interaksi sosial karena didalam koperasi ini selalu melakukan pertemuan pada tanggal 20 pada setiap bulannya
- Mereka membentuk koperasi ini didasari karena perlunya suatu koperasi khusus yang didalam koperasi itu wanita bisa melakukan simpan pinjam
- Dilain sisi pentingnya lembaga koperasi wanita ini agar bisa membantu para wanita yang butuh bantuan dana
- Koperasi ini dibuat agar tetap berlakunya kegiatan ekonomi didesa Beji
- Membantu para wanita dalam melakukan kegiatan interaksi sosial karena didalam koperasi ini selalu melakukan pertemuan pada tanggal 20 pada setiap bulannya
2) Mempunyai
tingkat kekekalan tertentu
Disini koperasi ini terbentuk pada awal Juni 2010
berarti sudah lebih dari 5 tahun sampai sekarang, dulu anggota KOPERASI WANITA
“LANCAR ABADI” hanya 35 orang sekarang sudah sebanyak 84 orang, dalam koperasi
ini memiliki 3 orang pengurus dan 2 orang pengawas , pernah sekali ganti
pengawas karena pengawas tersebut tidak aktiv , tidak pinjam , tidak datang dan
juga tidak hadir saat rapat. Awalnya dulu koperasi ini terbentuk yaitu dari
desa mengajukan proposal ke Dinas Koperasi Tulungagung dan langsung ditembuskan
ke Gubernur Jatim dan mendapat dana sebesar 25 juta.
3) Mempunyai
tujuan tertentu
Berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang
Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prisip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Dalam pasal – pasal disebutkan
bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus
diatur sebagai sebuah perusahaan yang tentunya harus yang melayani anggota dan
menghasilkan keuntungan ( Sisa Hasil Usaha ), guna dapat memenuhi fungsi
koperasi itu sendiri dalam meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat di
sekitarnya.[1]
Dalam hal ini di KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI”
antara lain :
·
Mempunyai volume usaha yang cukup
·
Memperoleh dukungan dan partisipasi
anggota
·
Didanai secara cukup
·
Mempunyai pengurus yang cakap, semangat,
rajin, jujur dan inisiativ
·
Mempunyai management yang baik dan
efisien
·
Mempunyai sarana dan prasarana yang
cukup
·
Tidak boleh pilih kasih dll
4) Memiliki
alat yang disediakan
·
Alat tulis menulis
·
Buku pegangan
·
Buku besar
·
dan almari
5) Mempunyai
lambang atau logo
6) Mempunyai
tradisi tertulis dan tidak tertulis
Tradisi tertulis :
-
Dalam RAT terdapat peraturan dalam buku
pedoman
-
Setiap kegiatan harus sesuai dengan buku
pedoman
-
Dalam RAT setiap yang hadir diberi buku
dan dibuku tersebut memuat simpan pinjam yang ia lakukan
Tradisi tidak tertulis :
-
Pengurus dan pengawas yang tidak aktif ,
tidak hadir saat rapat , tidak
menghadiri RAT otomatis dikeluarkan
Tugas
2 :
Hukum dan Struktur Masyarakat ( sosial )
Mencari Nama Peraturan
beserta sangsinya
·
Kaidah Sopan Santun : aturan yang berlaku dalam lingkup tertentu mempunyai sifat terbatas cenderung sempit,
aturan inin ada dimasyarakat , jika tidak melakukan ada sangsi bisa berupa
teguran, denda dan dikucilkan
1) Jangan
makan sambil berbicara
Sangsi
teguran
2) Orang
yang lebih muda menghormati yang lebih tua
Sangsi
teguran
3) Jangan
berkata kasar pada orang yang lebih tua
Sangsi
teguran
4) Menerima
sesuatu dengan tangan kanan
Sangsi
teguran
5) Masuk
rumah orang lain dengan salam
Sangsi
teguran
6) Jangan
meludah disembarang tempat
Sangsi
teguran
7) Memakai
pakaian yang pantas
Sangsi
teguran
8) Jangan
mencuri barang orang lain
Sangsi
denda / dikucilkan
9) Ketika
diajak bicara orang lain tidak memperhatikan
Sangsi
teguran
10) Menyakiti
lawan bicara
Sangsi
teguran
11) Berbicara
menggunakan kata – kata yang tidak pantas
Sangsi
teguran / dikucilkan
12) Tidak
melangkahi orang lain
Sangsi
teguran
13) Memberikan
tempat duduk kepada yang lebih tua
Sangsi
teguran
14) Tidak
mengganggu orang lain
Sangsi
teguran
15) Tidak bersendawa didepan wajah orang lain
Sangsi
teguran
16) Yang muda membiarkan yang lebih tua mengambil
makanan
Sangsi
teguran
17) Dipanggil
segera datang
Sangsi
teguran
18) Memfitnah orang lain
Sangsi
dikucilkan
19) Membuang sampah tidak pada tempatnya
Sangsi
teguran / denda
20) Tidak
ikut berpartisipasi dilingkungan
Sangsi
dikucilkan
·
Standart Kesusilaan ini muncul dari hati
nurani , setiap manusia mempunyai ukuran sendiri-sendiri baik/buruk, pantas
atau tidak
1) Bertindak
jujur
2) Meminta
maaf bila salah
3) Berpakaian
sesuai dengan situasi
4) Berbicara
hal – hal yang baik
5) Menghormati
orang yang lebih tua
6) Menghargai
orang lain
7) Tidak
mengambil hak orang lain
8) Tidak berkhianat
9) Tidak
berbohong pada orang tua
10) Tidak
menjaga barang titipan
11) Tidak
membeda bedakan teman
12) Tidak
menipu teman
13) Berlaku
adil
14) Menghormati sesama
15) Tidak melakukan bullying
16) Berperilaku jujur
17) Tidak membuka aib orang lain
18) Menghargai
pendapat orang lain
19) Tidak
menyinggung asal daerah
20) Tidak
memanggil orang lain dengan nama aslinya
·
Kaidah kepercayaan berasal dari Tuhan
bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak jahat
1) Melakukan
puasa
2) Menjalankan sholat
3) Melakukan sadaqah
4) Membayar zakat
5) Percaya pada hari kiamat
6) Menginfaqkan sedikit harta
7) Menyantuni anak yatim
8) Membaca al-qur’an
9) Melaksanakan haji bila mampu
10) Melaksanakan ketentuan waris
11) Melaksanakan sholat jum’at
12) Melaksanakan macam-macam sholat wajib dan
sunnah
13) Melaksanakan hukum perdagangan sesuai alquran
14) Melaksanakan hukum pernikahan
15) Melaksanakan hukum wakaf
16) Dilarang syirik
17) Dilarang memakan daging babi/celeng
18) Dilarang minum minuman keras
19) Menjaga kebersihan
20) Melaksanakan hukum pencurian
·
Kaidah hukum ini dibuat agar masyarakat
menjadi tertib tidak melanggar hukum jika melanggar mendapat sangsi dari
masyarakat yang diwakili oleh penguasa
1) Melakukan
pencurian
2) Melakukan
pembunuhan
3) Mematuhi
rambu lalu lintas
4) Menjual
minuman keras
5) Melakukan
penipuan
6) Memakai
helm saat berkendara
7) Membawa
SIM dan STNK saat berkendara
8) Tidak
berjudi
9) Dilarang
mengganggu ketertiban umum
10) Menempatkan kendaraan pada tempatnya
11) Tidak mencoret coret tembok
12) Menggunakan helm yang sesuai standart
13) Tidak ikut dalam aksi anarkis
14) Tidak menjadi provokator
15) Segera membayar pajak
16) Menggunakan jalan sebagaimana mestinya
17) Tidak melanggar lampu merah
18) Tidak membonceng lebih dari dua
19) Tidak main hakim sendiri
20)
Tidak melakukan suap menyuap dimanapun
[1] Dikutip
dari Buku Pegangan Bagi Pengurus Koperasi oleh Dinas Koperasi,Usaha Mikro Kecil
dan Menengah Provinsi Jawa Timur 2011

