Selasa, 29 Maret 2016

Tugas sosiologi hukum ke 4 tentang lembaga dan kaidah



Tugas 1 :

            KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI” di Desa Beji Boyolangu Tulungagung

Bisa disebut lembaga karena :
1)      Terdapat pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dalam aktivitas sosial

Dalam hal ini di KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI” antara lain : 
- Mereka membentuk koperasi ini didasari karena perlunya suatu koperasi khusus yang didalam koperasi itu wanita bisa melakukan simpan pinjam
- Dilain sisi pentingnya lembaga koperasi wanita ini agar bisa membantu para wanita yang butuh bantuan dana
- Koperasi ini dibuat agar tetap berlakunya kegiatan ekonomi didesa Beji
- Membantu para wanita dalam melakukan kegiatan interaksi sosial karena didalam koperasi ini selalu melakukan pertemuan pada tanggal 20 pada setiap bulannya  
2)      Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
Disini koperasi ini terbentuk pada awal Juni 2010 berarti sudah lebih dari 5 tahun sampai sekarang, dulu anggota KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI” hanya 35 orang sekarang sudah sebanyak 84 orang, dalam koperasi ini memiliki 3 orang pengurus dan 2 orang pengawas , pernah sekali ganti pengawas karena pengawas tersebut tidak aktiv , tidak pinjam , tidak datang dan juga tidak hadir saat rapat. Awalnya dulu koperasi ini terbentuk yaitu dari desa mengajukan proposal ke Dinas Koperasi Tulungagung dan langsung ditembuskan ke Gubernur Jatim dan mendapat dana sebesar 25 juta.

3)      Mempunyai tujuan tertentu
Berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Dalam pasal – pasal disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus diatur sebagai sebuah perusahaan yang tentunya harus yang melayani anggota dan menghasilkan keuntungan ( Sisa Hasil Usaha ), guna dapat memenuhi fungsi koperasi itu sendiri dalam meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat di sekitarnya.[1]

Dalam hal ini di KOPERASI WANITA “LANCAR ABADI” antara lain :
·         Mempunyai volume usaha yang cukup
·         Memperoleh dukungan dan partisipasi anggota
·         Didanai secara cukup
·         Mempunyai pengurus yang cakap, semangat, rajin, jujur dan inisiativ
·         Mempunyai management yang baik dan efisien
·         Mempunyai sarana dan prasarana yang cukup
·         Tidak boleh pilih kasih dll

4)      Memiliki alat yang disediakan

·         Alat tulis menulis
·         Buku pegangan
·         Buku besar
·         dan almari

5)      Mempunyai lambang atau logo



6)      Mempunyai tradisi tertulis dan tidak tertulis

Tradisi tertulis :
-          Dalam RAT terdapat peraturan dalam buku pedoman
-          Setiap kegiatan harus sesuai dengan buku pedoman
-          Dalam RAT setiap yang hadir diberi buku dan dibuku tersebut memuat simpan pinjam yang  ia lakukan



Tradisi tidak tertulis :
-          Pengurus dan pengawas yang tidak aktif , tidak hadir saat rapat ,  tidak menghadiri RAT  otomatis dikeluarkan



Tugas 2 :

Hukum dan Struktur Masyarakat  ( sosial ) 

Mencari Nama Peraturan beserta sangsinya

·         Kaidah Sopan Santun  : aturan yang berlaku dalam  lingkup tertentu  mempunyai sifat terbatas cenderung sempit, aturan inin ada dimasyarakat , jika tidak melakukan ada sangsi bisa berupa teguran, denda dan dikucilkan

1)      Jangan makan sambil berbicara
Sangsi teguran
2)      Orang yang lebih muda menghormati yang lebih tua
Sangsi teguran
3)      Jangan berkata kasar pada orang yang lebih tua
Sangsi teguran
4)      Menerima sesuatu dengan tangan kanan
Sangsi teguran
5)      Masuk rumah orang lain dengan salam
Sangsi teguran
6)      Jangan meludah disembarang tempat
Sangsi teguran
7)      Memakai pakaian yang pantas
Sangsi teguran
8)      Jangan mencuri barang orang lain
Sangsi denda / dikucilkan
9)      Ketika diajak bicara orang lain tidak memperhatikan
Sangsi teguran
10)  Menyakiti lawan bicara
Sangsi teguran
11)  Berbicara menggunakan kata – kata yang tidak pantas
Sangsi teguran / dikucilkan
12)  Tidak melangkahi orang lain
Sangsi teguran
13)  Memberikan tempat duduk kepada yang lebih tua
Sangsi teguran
14)  Tidak mengganggu orang lain
Sangsi teguran
15)   Tidak bersendawa didepan wajah orang lain
Sangsi teguran
16)   Yang muda membiarkan yang lebih tua mengambil makanan
Sangsi teguran
17)  Dipanggil segera datang
Sangsi teguran
18)   Memfitnah orang lain
Sangsi dikucilkan
19)   Membuang sampah tidak pada tempatnya
Sangsi teguran / denda
20)  Tidak ikut berpartisipasi dilingkungan
Sangsi dikucilkan

·         Standart Kesusilaan ini muncul dari hati nurani , setiap manusia mempunyai ukuran sendiri-sendiri baik/buruk, pantas atau tidak

1)      Bertindak jujur
2)      Meminta maaf bila salah
3)      Berpakaian sesuai dengan situasi
4)      Berbicara hal – hal yang baik
5)      Menghormati orang yang lebih tua
6)      Menghargai orang lain
7)      Tidak mengambil hak orang lain
8)       Tidak berkhianat
9)      Tidak berbohong pada orang tua
10)  Tidak menjaga barang titipan
11)  Tidak membeda bedakan teman
12)  Tidak menipu teman
13)  Berlaku adil
14)   Menghormati sesama
15)   Tidak melakukan bullying
16)   Berperilaku jujur
17)   Tidak membuka aib orang lain
18)  Menghargai pendapat orang lain
19)  Tidak menyinggung asal daerah
20)  Tidak memanggil orang lain dengan nama aslinya  


·         Kaidah kepercayaan berasal dari Tuhan bertujuan untuk menyempurnakan manusia agar tidak jahat

1)      Melakukan puasa
2)       Menjalankan sholat
3)       Melakukan sadaqah
4)       Membayar zakat
5)       Percaya pada hari kiamat
6)       Menginfaqkan  sedikit harta
7)       Menyantuni anak yatim
8)       Membaca al-qur’an
9)       Melaksanakan haji bila mampu
10)   Melaksanakan ketentuan waris
11)   Melaksanakan sholat jum’at
12)   Melaksanakan macam-macam sholat wajib dan sunnah
13)   Melaksanakan hukum perdagangan sesuai alquran
14)   Melaksanakan hukum pernikahan
15)   Melaksanakan hukum wakaf
16)   Dilarang syirik
17)   Dilarang memakan daging babi/celeng
18)   Dilarang minum minuman keras
19)   Menjaga kebersihan
20)   Melaksanakan hukum pencurian


·         Kaidah hukum ini dibuat agar masyarakat menjadi tertib tidak melanggar hukum jika melanggar mendapat sangsi dari masyarakat yang diwakili oleh penguasa 

1)      Melakukan pencurian
2)      Melakukan pembunuhan
3)      Mematuhi rambu lalu lintas
4)      Menjual minuman keras
5)      Melakukan penipuan
6)      Memakai helm saat berkendara
7)      Membawa SIM dan STNK saat berkendara
8)      Tidak berjudi
9)      Dilarang mengganggu ketertiban umum
10)   Menempatkan kendaraan pada tempatnya
11)   Tidak mencoret coret tembok
12)   Menggunakan helm yang sesuai standart
13)   Tidak ikut dalam aksi anarkis
14)   Tidak menjadi provokator
15)   Segera membayar pajak
16)   Menggunakan jalan sebagaimana mestinya
17)   Tidak melanggar lampu merah
18)   Tidak membonceng lebih dari dua
19)   Tidak main hakim sendiri
20)    Tidak melakukan suap menyuap dimanapun


[1] Dikutip dari Buku Pegangan Bagi Pengurus Koperasi oleh Dinas Koperasi,Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur 2011

Rabu, 23 Maret 2016

Sosiologi Hukum Tugas Ke 3



Mencari kasus yang menguntungkan kaum Borjuis
Kasus :

Sebelum terbitnya Perpres No. 15 Tahun 20014 , Rencana Reklamasi Teluk Benoa ini dulunya melanggar Perpres No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan ( Pasal 55 ayat (5). Karena sebagai kawasan perairan Teluk BENOA tidak dapat direklamasi ( Perpres No. 122 Tahun 2012 )
Harapan untuk tetap menjaga Benoa sebagai kawasan konservasi sirna ketika mantan Presiden Republik Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) mengubah peruntukan Teluk Benoa menjadi kawasan budi daya - zona penyangga sehingga dapat dilakukan reklamasi seluas 700 hektar ditempat itu.
Analisis Kasus :
Kita tahu bersama bali merupakan destinasi wisata Indonesia maupun bersama , sektor pariwisata disana sangat maju pesat , saat ini masyarakat Bali utamanya rakyat Bali selatan dan wilayah pesisir Teluk Benoa sedang resah , gelisah dan tegang. Karena sebentar lagi Teluk Benoa akan diurug atau direklamasi oleh PT. Tirta Wahana Bali International ( TWBI ) seluas 700 hektare. Karena Bali merupakan destinasi wisata nantinya diwilayah Benoa akan dibangun pariwisata yang didirikan diatas lahan reklamasi tadi, Benoa sendiri merupakan daerah konservasi berupa hutan magrove , pesisir pantai dan teluk yang merupakan wilayah yang sangat baik untuk berlangsung kehidupan hewan -  hewan endemik Bali maupun menjadi rumah bagi biota - biota hewan pesisir . Pihak Investor atau pemilik modal melihat bahwa Teluk Benoa merupakan tempat yang strategis diwilayah Bali selatan untuk dijadikan salah satu sektor pariwisata karena Teluk Benoa mempunyai ombak yang tenang atau wilayah perairannya tenang sehingga bisa direklamasi untuk dijadikan objek wisata.
Inlah beberapa alasan mengapa mereka menolak yaitu ada 10 point :
  1. Akan muncul banjir dikarenakan Teluk Benoa merupakan muara bagi sungai - sungai di Bali selatan. Apabila muara tidak ada bukan tidak mungkin terjadi banjir
  2. Hilangnya paru - paru kota , hutan mangrove di sekitar Teluk Benoa menjadi paru - paru kota dan jika ditebang maka kualitas udara akan semakin menurun dan buruk
  3. Mengorbankan alam , Teluk Benoa termasuk wilayah konservasi yang harus dilindungi
  4. Reklamasi Teluk Benoa akan mengubah arus air laut sehingga memperparah abrasi pantai lain di sekitarnya
  5. Menambah krisi air dimana Bali selatan sudah kekurangan air bersih hingga 7,5 miliar kubik per tahunnya , penambahan hotel di Bali selatan membuat warga semakin kekurangan air
  6. Pembangunan fasilitas pariwisata diatas lahan hasil reklamasi jelas tidak stabil, ibarat gelas ditumpukan buku, lebih mudah hancur jika ada gempa terlebih lagi jika ada tsunami
  7. Adanya ketidak seimbangan pembangunan di Bali, Bali selatan sudah penuh dengan pembangunan pariwisata ketika daerah utara dan timur tidak diperhatikan. Reklamasi Teluk Benoa hanya memperparah ketidakseimbangan pembangunan itu
  8. Penambahan hotel akan membuat tingkat hunian semakin rendah , saat ini Bali sudah memiliki 90.000 kamar hotel, villa dan penginapan dengan rata - rata okupasi hanya 31 - 51 persen .
  9. Sudah saatnya Bali serius menggarap pariwisata berbasis kerakyatanbukan pariwisata massal yang hanya menguntungkan investor rakus yang merusak alam bali
  10. Ancaman gagal megaproyek seperti yang sebelumnya pernah dicanangkan , banyak contoh rencana megaproyek di Bali namun gagal seperti Taman Festifal di Padanggalak, Bali Turtle Island Development ( BTID ) di serangan , serta Pecatu Graha di Pecatu[1]
Banyak sekali pihak - pihak yang menolak tentang Reklamasi Teluk Benoa mulai dari nelayan , penduduk sekitar , masyarakat adat , pemerhati lingkungan , bahkan sampai para seniman Balipun juga menolak. Mereka melakukan aksi demo damai dan pawai budaya yang bertujuan menyerukan bahwa dengan secara tegas menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang akan dilakukan oleh PT. Tirta Wahana Bali International ( TWBI ) selaku pemilik modal. Aksi demo damai tersebut sering sekali mereka lakukan bahkan aksi solidaritas serupa juga dilakukan warga jakarta yang juga melakukan aksi demo damai menolak Reklamasi Teluk Benoa di Bundaran Hotel Indonesia atau masyarakat lebih familiar dengan Bundaran HI.
Aksi para seniman Bali tidak hanya ikut dalam demo damai dan parade budaya tapi sampai membuat lagu . adapula yang sampai membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang inti dari petisi tersebut yaitu :
Kami seniman musik, Pak Presiden. Bukan ahli hukum. Tapi tidaklah sulit bagi kami untuk mengerti isi Perpres tersebut bahwa Perpres No. 51 Tahun 2014 hanya diterbitkan untuk kepentingan reklamasi.
Bapak Presiden,Perlu diketahui bahwa di Teluk Benoa juga masih lestari kelompok -kelompok nelayan yang menggantungkan hidup mereka dari tangkapan ikan di kawasan perairan sekitar Teluk Benoa. Sebuah tradisi unik masyarakat setempat, yakni mekekarang (  mencari hasil laut saat laut surut ) , juga masih terjaga hingga kini. Sebuah tradisi yang mengidentifikasikan bahwa laut memiliki kaitan yang penting terhadap karakter budaya bangsa. Di kawasan ini pula, ada banyak sektor jasa di bidang pariwisata yang dimiliki dan dikelola olah masyarakat lokal, yang telah terbukti dapat menghidupi berbagai jenjang generasi. Pada laut di sekitar Teluk Benoa mereka menggantungkan kehidupan, dengan demikian Teluk Benoa adalah “hidup” mereka. Reklamasi Teluk Benoa bisa mengubah garis pantai dan alur laut sehingga mengancam kelangsungan hidup biota laut, burung endemik, dan pertumbuhan terumbu karang (Conservation International).
Bapak Presiden, dalam pidato kenegaraan Bapak, Bapak secara tegas menyampaikan bahwa "…akan bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk."
Dari komitmen itu, kami ingin agar Bapak bertindak cepat untuk menyelamatkan generasi masa depan, yaitu dengan membatalkan dan mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014 karena Perpres tersebut mengancam masa depan peradaban Indonesia dan juga bertentangan dengan komitmen untuk mengembalikan Indonesia sebagai negera maritim.
Akhirnya, kami ingin mengajak siapa saja yang sangat mencintai keindahan dan kekayaan alam Bali dan Indonesia untuk bergerak bersama membangun peradaban maritim dengan menolak reklamasi Teluk Benoa dan meminta Bapak @jokowi untuk segera mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014.
Salam
#TolakReklamasiTelukBenoa!
#BatalkanPerpres51th2014![2]
            Dalam kasus ini terhilat bahwa kaum Borjuis atau pemodal ingin sekali mengusai wilayah pariwisata di Teluk Benoa yang dari dulu dikelola oleh masyarakat lokal , kasus ini bahkan banyak sekali kejanggalan - kejanggalan didalamnya yang bertujuan memuluskan langkah PT. Tirta Wahana Bali International ( TWBI ) namun langkah dari PT. TWBI mendapat hadangan dari masyarakat Bali yang menolak rencana itu. Tidak mudah memang melawan pemilik modal tapi saya berharap suara - suara rakyat bisa didengar oleh penguasa di negeri ini
  
foto Teluk Benoa



BANGSA PELAUT TIDAK MENGURUG LAUT !
[1] Dikutip dari http://balipost.com/read/lingkungan/2014/08/31/20254/10-alasan-tolak-reklamasi-teluk-benoa.html
[2] Dikutip dari https://www.change.org/p/pak-jokowi-tolak-reklamasi-teluk-benoa-batalkan-dan-cabut-perpres-51-2014