Senin, 29 Februari 2016

sosilogi hukum emile durkeim



Kasus 1 :

Pada suatu hari di suatu desa Beji yang tepatnya terdapat di kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur ada suatu kasus yaitu pencurian hewan peliharaan dalam hal ini burung.
Dalam kasus ini didesa Beji yang semula aman ,tentram dan damai tanpa ada suatu masalah , masyarakatnya dibuat resah dan gelisah dengan banyaknya burung peliharaan mereka yang dicuri dan merekapun mengadu kepada perangkat desa. Dengan banyaknya pengaduan yang masuk,  Kepala desa menyuruh perangkat desa mulai melakukan suatu inisiatif dengan menyelidiki apa sebab terjadinya pengaduan yang di alami oleh masyarakatnya. Dengan cara mulai merutinkan siskamling secara sembunyi – sembunyi, masyarakatpun menyutujui ide tersebut. Dan masyarakat sekitar mencurigai beberapa golongan atau segerombolan anak muda yang sering berlalu lalang pada malam hari dijalanan desa dan paginya keluar masuk Pasar Burung Beji. Keesokan harinya warga desa mulai mencurigai gerombolan atau grup anak - anak muda dalam hal ini grupnya Bima Topan. Mengapa warga curiga ke Bima Topan karena dia dan teman sebayanya yang kurang lebih ada lima orang sering berlalu lalang di jalanan desa pada tengah malam dan sering keluar masuk Pasar Burung, tapi warga saat itu belum mempunyai bukti apapun.
Di suatu malam warga yang sudah mencurigai gerak - gerik gerombolan Bima Topan , mendapati grup tersebut yang sedang mengintai suatu rumah yang ada didesa Beji yang dimana rumah tersebut memang memiliki banyak burung Kenari. Dan di hari itu juga ternyata segerombolan pemuda tersebut menjalankan aksinya untuk mencuri burung peliharaan milik salah satu warga. Dan setelah menunggu beberapa lama masyarakat mulai mengerahkan warga sekitar untuk menangkap gerombolan Bima Topan dan melakukan pengeroyokan bersama - sama. Alhasil dengan solidaritas masyarakat menangkap segerombolan pemuda tersebut dengan membawa barang bukti yang dibawanya dan menyerahkan Bima Topan dkk yang babak belur ke polsek Boyolangu.

Analisis Kasus :

Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog yang berasal dari Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di desa Beji, saya menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut cenderung memiliki rasa solidaritas mekanik yang sangat kuat, yang menunjukkan penerapan teori solidaritas mekanik Emile Durkheim ini sangat terlihat dari cara para anggota masyarakat ketika melakukan atau mengadakan sebuah kegiatan siskamling selain itu juga terlihat saat bersama sama melakukan pengeroyokan karena geram dengan aksi grup tersebut. Hal itu dibuktikan dengan  masih melakukan solidaritas berupa gotong - royong bersama – sama melakukan kegiatan tersebut, ketika ada salah satu warga yang mengalami musibah seperti kejadian pencurian barang yang telah meresahkan warga. Maka seluruh warga di desa tersebut akan secara kolektif dan sadar untuk membantu ronda keliling untuk memperketat keamanan di wilayah tersebut. Semua yang dilakukan itu didasari oleh perasaan solidaritas yang tinggi dan utamanya gotong royong, masyarakat memainkan peranannya sesuai dengan apa yang telah ada di wilayah tersebut








Kasus 2 :
            Pada suatu hari di suatu daerah  ada seorang pemuda yang asing yang berpura – pura tidak punya tempat tinggal, dia dari pagi hingga malam hanya dimasjid. Ketua takmir masjidpun menanyainya dan pemuda asing tersebut akhirnya ditampung oleh takmir masjid untuk mengurusi masjid. Takmir memberikan makanan dan pakaian sebagai upah dia telah membersihkan masjid. Semenjak ada pemuda asing barang – barang warga sekitar masjid ada yang hilang seperti handphone, jam dinding, sanyo, helm, sepeda, dan baju. Tapi tak ada seorangpun yang mencurigainya karena ia terlihat seperti bukan pencuri karena ia rajin sholat.
Tak ada orang yang mencurigainya kalau orang tersebut seorang pencuri sampai suatu hari ada salah seorang warga yang mengetahui pemuda asing tersebut sedang menjual sepeda dipasar padahal warga tahunya ia gak punya apa – apa karena ia oleh takmir hanya diberi baju dan makanan. Dan warga yang tau kejadian itu langsung memberi tahu kejadian itu ke ketua takmir masjid. Takmir masjid dan warga sekitar masjidpun mulai menaruh rasa curiga pada pemuda asing tersebut.
Warga yang sudah mulai waspada mulai memantau gerak – geriknya. Sang pemuda asing itu pun mendapatkan kesempatan untuk melakukan aksinya mencuri sanyo milik seorang warga dan ia jual lagi dipasar. Setelah selesai menjual dan pulang ke masjid wargapun mulai mengintrogasinya dan ia mengakui bahwa yang selama ini mencuri disekitar masjid adalah ulahnya, warga yang geram ingin sekali menghakimi pemuda asing tersebut tapi oleh takmir dihalang - halangi karena masjid jangan sampai dikotori oleh pertengkaran. Ketua takmirpun mempunyai ide untuk membiarkan dia pergi tapi dengan satu syarat pemuda asing tersebut tidak boleh lagi kembali ke wilayahnya dan kalo ketahuan mencuri lagi diwilayah tersebut akan langsung dijebloskan ke penjara. warga menyutujui hal itu dan mereka secara suka rela mengumpulkan beberapa uang untuk pesangon supaya pemuda itu lekas pergi.

Analisis Kasus :

Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog yang berasal dari Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di daerah tersebut, saya menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut memiliki rasa solidaritas organis, yang menunjukkan penerapan teori solidaritas mekanik Emile Durkheim ini terlihat dari cara para anggota masyarakat ketika ada seorang pencuri yang tertangkap dan ia mengakui kesalahan yang ia lakukan pencuri tersebut dilepaskan dengan catatan atau dengan syarat – syarat tertentu. Hal itu dilakukan mengingat tidak semua masalah social diselesaikan diranah hokum ada pula kasus yang cara penyelesaiannya tidak dengan kekerasan. Semua yang dilakukan itu didasari oleh perasaan kasihan dan iba pada pemuda itu mengingat suatu perbuatan jahat yang ia lakukan pasti ada sebabnya dan manusia pasti melakukan kesalahan dan manusia berhak mendapatkan maaf dari manusia lain

1 komentar: