Jumat, 20 Mei 2016

tugas artikel paradigma



Undang - Undang

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Difabel ) bertujuan untuk menciptakan/agar:
  • Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.[1]

Paradigma 1 :
Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak tertinggal laju perubahan masyarakat. Ciri – cirinya perubahan hukum cenderung diikuti oleh sistem lain, hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan sosial, hukum berfungsi sebagai alat mengabdi pada perubahan sosial

Kasus paradigma :
 
Penyandang disabilitas di Indonesia hingga kini masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang. Masyarakat dan negara pun diminta untuk meningkatkan dan menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang juga adalah bagian dari warga negara Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Gufroni Sakaril, di sela - sela Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2013 bertema " Hapus Hambatan , Wujudkan Masyarakat Inklusif " , di kantor Kementerian Sosial ( Kemensos ) , Jakarta , Selasa (3/12).

" Diskriminasi masih ada. Penyandang disabilitas masih belum bisa setara dengan non -disabilitas. Belum terpenuhinya hak - hak disabilitas, ( antara lain dalam ) fasilitas publik seperti transportasi. Bahkan ketika mau beribadah dan nonton pertandingan bola pun, penyandang disabilitas masih menemui kesulitan " katanya.

Selain itu, menurut Gufroni, aksesibilitas di sektor pekerjaan pun belum memberi ruang yang luas bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, perusahaan terkadang belum mengerti aturan antara pekerjaan yang disediakan dengan keterampilan penyandang disabilitas.
 "Seharusnya bisa dilakukan pelatihan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Gufroni sakaril mengingatkan, ketika Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas, tentunya kenyataan akan menjadi sorotan dunia internasional. Dia mencontohkan, aturan kuota 1% lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas seperti diamanatkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, pun belum sepenuhnya terimplementasi, bahkan menurutnya belum tercapai. Ketiadaan sanksi dipandang menyulitkan pencapaian tersebut.
Oleh karena itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia mendesak adanya sanksi bagi perusahaan atau instansi yang tidak memberi peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Di kesempatan sama, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri pun mengakui bahwa UU No.4 Tahun 1997 harus direvisi dan diperbaiki. Menurutnya, selain masih menyebutkan penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat, UU itu juga masih memandang masalah penyandang disabilitas sebatas sosial dan kesehatan, dan belum menyentuh masalah budaya, ekonomi dan lainnya.
"Kita berharap, dengan adanya Hari Disabilitas Internasional 2013, masyarakat memahami mereka menjadi bagian di negeri ini, dan memberi ruang perhatian bagi mereka," ungkap Mensos.
Salim pun mengaku kuota 1% pekerja disabilitas belum terpenuhi, di mana menurutnya dalam RUU yang baru akan disebutkan sanksi jika instansi atau perusahaan tidak memenuhinya. Pengertian kuota 1% itu sendiri berarti bahwa instansi pemerintah atau perusahaan wajib mempekerjakan minimal 1 orang penyandang disabilitas untuk 100 orang karyawan, yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan.

Disebutkan, sejak tahun 2008-2013, tercatat baru 76 perusahaan yang melakukan kerja sama dengan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas. Ada juga memang beberapa perusahaan yang sudah melampaui kuota 1% dari setiap 100 pegawai, contohnya yaitu perusahaan fabrikasi PT Omron (alat kesehatan) dan PT Trigolden Star Wisesa (garmen)[2]
Sementara, berdasarkan sensus tahun 2010, sekitar 3,11% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 8 juta jiwa, merupakan penyandang disabilitas. Sebanyak 163.000 jiwa bahkan merupakan penyandang cacat berat yang tidak produktif.
Disesuaikan dengan UU :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11 Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak :
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama
c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas
e. mendapatkan program kembali bekerja
f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat
g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya
h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Pandangan saya tentang hal diatas :

Dalam hal ini saya mempunyai pandangan bahwa banyak sekali para kaum difabel yang belum mendapat haknya, diantaranya mendapat pekerjaan yang dimana merupakan sarana untuk mereka mengisi hari – hari mereka. Para difabel sering mendapatkan diskriminasi karena kekurangan yang mereka derita, mereka juga punya hak untuk mengembangkan potensi yang mereka punyai dan memproduktifkan keahliannya.uu yang ada mengatur setiap perusahaan untuk menerima tenaga kerja dari difabel meski jumlah pressentasenya sedikit, namun banyak perusahaan yang seolah menutup mata tentang kaum difabel yang ingin memperoleh kerja. Padahal mereka seharusnya mendapat perlakuan yang sama, diskriminasi sering didapat yaitu saat mereka pada proses wawancara sering tidak lulus karena alasan klasik yaitu cacat fisik, cacat fisik sering menjadi pertimbangan sebuah perusahaan dalam merekrut karyawan karena akan berdampak pada proses produksi. Perusahaan biasanya berfikir orang yang cacat akan lambat , akan mempersulit kerja dari rekan lain , akan tidak maksimal pekerjaan yang dilakukan.
Bentuk – bentuk pemikiran seperti itulah yang menjadi dasar para perusahaan enggan untuk merekrut kaum difabel, kaum difabel seringkali hanya diam dirumah dan mengerjakan yang sebisanya. Padahal kalau pemerintah melakukan balai pelatihan kerja pasti sedikit banyak akan mampu menambah ketrampilan mereka, jumlah kuota yang ditetapkan yaitu 1% pada setiap perusahaan tidak merubah stigma perekrut karyawan karena alasan tadi. Kaum difabel sering mendapat cobaan dan hinaan akan apa yang ia derita, mereka seolah termarjinalkan karena keterbatasan, pemerintah harus cepat bertindak sebelum mereka hilang harapan hidup dan akhirnya frustasi karena cacat fisik. Disini kaum difabel terus menerus mendesak disamakan dengan masyarakat lainnya dan pemenuhan hak-hak mereka, hasilnya terwujud dengan keluarnya UU baru yang barusaja dikeluarkan dan nampaknya ini membawa angin segar buat para kaum difabel.
UU yang baru lebih menempatkan mereka pada posisi yang lebih manusiawi dan lebih mengangkat derajat mereka dimana pada saat ini rancangan UU yang ada merupakan revisi dari UU yang telah ada sebelumnya, UU yang ada menjadi harapan baru bagi kaum disabilitas untuk memulai lagi dari awal kehidupan mereka. Seolah – olah UU yang baru menjadi dewa penyelamat bagi mereka karena selama ini UU yang ada dirasa kurang memperdulikan nasib mereka kedapan.
Saya berharap UU yang ada sekarang lebih meningkatkan kesejahteraan mereka dan menjadikan mereka menjadi manusia yang berguna meski dalam keterbatasan yang luarbiasa, tantangan didepan semakin berat bagi mereka karena harus bersaing dengan tenaga tenag dari luar dan juga dengan makin majunya tegnologi  

Paradigma 2 :

Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak – tidaknya dapat memacu perubahan – perubahan. Ciri – cirinya hukum merupakan alat merekayasa masyarakat, hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung, hukum berorientasi masa depan

Kasus paradigma :

Kosultan: Ima Susilowati & Indana Laazulva
CIRCLE Indonesia, didukung oleh Social Protection Prograame, GIZ
Studi ini bertujuan untuk
(1) Menyajikan studi kasus dari perusahaan swasta yang telah mempekerjakan jumlah penyandang disabilitas lebih dari ketentuan Undang-undang sebesar 1% dari keseluruhan karyawan,
(2) Mengidentifikasi perusahaan sektor swasta untuk mendukung kebijakan tenaga kerja yang lebih baik bagi penyandang disabilitas,
(3) Mengidentifikasi permintaan sumber daya manusia utama dari perusahaan swasta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja formal bagi penyandang disabilitas,
(4) Mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mendorong dan atau menghambat perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,
(5) Menarik pembelajaran dari studi ini untuk menjadi basis penyusunan rekomendasi mengenai pelatihan vokasional dan akademik.
Studi ini dilakukan pada 8 perusahaan ( 2 di Yogyakarta, 1 di Sidoarjo, 1 di Surabaya, 3 di Jakarta dan 1 di Bogor ), yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah yang signifikan ( mendekati atau lebih dari 1% dari jumlah karyawan ).
Kedelapan perusahaan ini adalah :
CV. Sogan Jaya Abadi  (Yogyakarta)
PT. Adi Satria Abadi (Yogyakarta)
PT. Indosiar Visual Mandiri (Jakarta)
PT. Magenta Mediatama (Jakarta)
PT. Omega Plastik (Sidoarjo)
PT. Rajawali Mulia Perkasa (Bogor)
PT. Wangta Agung (Surabaya)
Hotel Shangri-La Hotel (Jakarta)
Rentang prosentase karyawan penyandang disabilitas pada kedelapan perusahaan tersebut adalah 1,3% sampai 37%, dengan berbagai jenis disabilitas. Pengumpulan data dilakukan antara 18-26 Juni 2014 dengan metode wawancara mendalam dan observasi.
Permintaan dari perusahaan mengenai kualifikasi tenaga kerja sebetulnya sangat beragam, tergantung pada posisi dan karakter pekerjaan. Posisi-posisi non operasional atau manajerial dalam  perusahaan membutuhkan kualifikasi pendidikan akademis yang memadai, sedangkan posisi-posisi operasional lebih banyak membutuhkan pendidikan vokasional. Penyandang disabilitas memiliki serapan yang tinggi untuk mengisi posisi-posisi operasional dalam perusahaan; akan tetapi serapan untuk posisi manajerial masih sangat kecil. Diatas kualifikasi teknis tersebut, sekarang ini kalangan perusahaan lebih mengutamakan sikap positif (mandiri, jujur, motivasi kerja yang tinggi, tidak rendah diri, kemauan berinisiatif, kemauan belajar serta membantu orang lain, dll) dan kemampuan berkomunikasi, dari pada pengalaman kerja dan pendidikan. Ada beberapa faktor yang mendorong perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, baik yang sifatnya praktis maupun strategis. Faktor praktis adalah faktor-faktor yang tidak ada hubungannya dengan struktur ( sosial, budaya, dll ) , sedangkan faktor strategis adalah faktor yang terkait dengan struktur sosial yang membuat penyandang disabilitas tersisih. Hampir semua perusahaan dalam studi ini mengungkapkan bahwa pada awalnya perekrutan penyandang disabilitas ini didorong oleh faktor yang sifatnya praktis, ‘tanpa disengaja’ seperti kekurangan tenaga kerja dan ‘coba-coba’. Mereka tidak mengetahui tentang aturan-aturan yang melandasi pentingnya mempekerjakan penyandang disabilitas. Setelah melihat kinerja penyandang disabilitas yang magang di perusahaan mereka, perusahaan-perusahaan ini baru ‘terbuka matanya’ bahwa penyandang disabilitas memiliki kinerja yang tidak kalah dibanding dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas; dalam banyak kasus produktivitas mereka bahkan melampaui yang bukan penyandang disabilitas. Fakta tersebut kemudian mendorong perusahaan untuk terus mempekerjakan mereka dan menambah jumlah karyawan penyandang disabilitas di posisi-posisi yang sesuai dengan jenis penyandang disabilitas tertentu.
Dari 8 perusahaan ini, hanya satu perusahaan (bertaraf internasional) yang merekrut penyandang disabilitas atas dasar faktor strategis, yaitu kesadaran bahwa penyandang disabailitas harus mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh lapangan kerja supaya mereka tidak tersisih. Perusahaan melihat bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian  perusahaan kepada penyandang disabilitas karena perusahaan  percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Kesadaran ini tertuang dalam kebijakan, sistem dan operasionalisasi yang mengatur tentang dipekerjakannya penyandang disabilitas. Kebijakan dan upaya sistematis ini tidak dijumpai dalam perusahaan-perusahaan yang tidak bertaraf internasional dalam studi ini. Ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam hal mempekerjakan penyandang disabilitas. Pertama, beberapa perusahaan mengatakan bahwa pada awalnya mereka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai darimana dan bagaimana mereka bisa merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas,  khususnya yang sudah memiliki ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini disebabkan karena tidak adanya koneksitas antara perusahaan, pemerintah dan penyedia tenaga kerja penyandang disabilitas sehingga membuat perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja tidak bisa mengakses informasi ketersediaan tenaga kerja penyandang disabilitas  terampil siap pakai.
Dari sisi internal perusahaan, perusahaan dituntut untuk melakukan harmonisasi antara bagian satu dengan bagian lain dalam perusahaan. Masih ada presepsi yang salah dari bagian tertentu dalam perusahaan yang tidak bersedia penyandang disabilitas ada didalam bagiannya. Mereka masih berpikir bahwa keberadaan penyandang disabilitas dianggap  sebagai beban perusahaan sebab mereka meragukan kinerjanya karena keterbatasan mobilitas. Perusahaan dituntut untuk melakukan harmonisasi antara bagian satu dengan bagian lain dalam perusahaan untuk mengurangi kesalahahan persepsi ini. Penyediaan fasilitas dan peralatan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua perusahaan bisa menyediakan fasilitas khusus (misalnya toilet khusus, ram, dll.) bagi penyandang disabilitas yang mereka pekerjakan. Untuk jenis penyandang disabilitas tertentu seperti tuna daksa yang memakai kursi roda, dalam beberapa kasus akhirnya tidak bisa terekrut karena tidak adanya aksesibilitas bagi mereka di tempat kerja. Jenis disabilitas tertentu seperti tuna rungu dan wicara menciptakan tantangan bagi perusahaan dalam hal komunikasi baik dalam komunikasi antar sesama karyawan maupun dalam pemberian instruksi kerja. Perusahaan butuh waktu panjang untuk menemukan pola komunikasi yang pas dengan mereka dengan berbagai cara komunikasi. Rekomendasi studi ini difokuskan pada program-program vokasional dan akademik untuk meningkatkan partisipasi Penyandang Disabilitas di pasar tenaga kerja. Dalam jangka pendek, yang diperlukan sekarang adalah menambah dan memperluas jangkauan lembaga-lembaga pelatihan ketrampilan khusus bagi penyandang disabilitas agar dapat segera terserap oleh pasar kerja. Kurangnya institusi pelatihan vokasional baik dalam jumlah maupun cakupan penyebarannya, membuat jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas yang siap terjun ke dunia kerja sangat kurang. Perlu pula menambah jumlah bursa kerja (job fair) untuk menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas, komunitas penyandang disabilitas, lembaga-lembaga pelatihan vokasional dan perusahaan sebagai pengguna jasa.
Selain itu, beberapa perusahaan mengeluhkan kurikulum pendidikan vokasional yang masih kurang sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan. Untuk itu perusahaan perlu dilibatkan dalam menyiapkan jenis ketrampilan dan peralatan kerja yang harus dikuasai penyandang disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Disamping itu, perusahaan juga menganggap penyandang disabilitas juga perlu mendapat penguatan mental dan motivasi sebelum mereka terjun di dunia kerja. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu segera menerapkan dan mendorong pendidikan formal yang inklusif pada semua tingkatan sehingga mudah diakses oleh siswa  penyandang  disabilitas. Dengan semakin banyaknya penyandang disabilitas yang memperoleh pendidikan formal yang relatif tinggi, maka sumberdaya penyandang disabilitas akan siap  pula mengisi posisi atau jabatan yang lebih tinggi di perusahaan-perusahaan.[3]

Disesuaikan dengan UU :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 3
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pandangan saya tentang hal diatas :

Kita tahu bersama bahwa banyak sekali orang yang masih belum punya pekerjaan, dan itu jumlahnya selalu bertambah disetiap tahunnya. Tidak semua orang diluar sana mempunyai cacat fisik.Definisi atau pengertian terhadap permasalahan penyandang cacat, dapat dilihat dari konteks penggunaan berbahasa dan konsep yang digunakan. UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Psl. 1 menyebutkan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental , serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda).
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) memberikan definisi kecacatan ke dalam 3 kategori, yaitu: impairment, disability dan handicap . Impairment disebutkan sebagai kondisi ketidaknormalan atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis, atau anatomis. Sedangkan Disability adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat adanya impairment untuk melakukan aktivitas dengan cara yang dianggap normal bagi manusia. Adapun handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang akibat adanya imparment, disability, yang mencegahnya dari pemenuhan peranan yang normal (dalam konteks usia, jenis kelamin, serta faktor budaya) bagi orang yang bersangkutan. Mereka selalu disisihkan dalam area masyarakat terlebih lagi dalam hal pekerjaan, padahal kita tahu bersama mereka tidak menginginkan hal itu terjadi kepada mereka, cacat yang mereka derita biasanya bawaan dari lahir dan itupun mereka kalau disuruh memilih pasti tidak menghendaki hal itu. Dari segi pekerjaan mereka selalu mendapat diskriminasi karena keterbatasan yang ia punya. Perusahaan sering mementingkan para calon pencari kerja yang mempunyai fisik yang sempurna dan tidak ada hambatan dalam mengerjakan pekerjaannya, para pekerja yang difabel seringkali tersisih dari pantauan dan akhirnya mereka hanya diam dirumah karena mencari pekerjaan pasti sulit, dalam hal ini pemerintah harus pandai dalam membaca situasi dan kondisi para kaum minoritas ini, pemerintah harus merangkul semua elemen masyarakat termasuk kaum difabel. Hal ini nampaknya terealisasikan karena pemerintah menetapkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS pasal 3 tentang Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dengan tujuan pada point e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam hal ini perusahaan diharuskan mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat difabel karena dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa penyandang difabel harus mendapat penghormatan, mungkin maksudnya menurut saya tentang penghormatan adalah kaum difabel diharapkan mendapat pengakuan keberadaan mereka dan mendapatkan apa yang orang normal dapatkan dalam hal ini pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Lalu tentang pemenuhan hak penyandang difabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati disini mungkin hak hak dari mereka harus dipenuhi dan tidak ada diskriminasi lagi, kalau tetap ada diskriminasi dapat mengakibatkan kaum difabel menjadi putus asa dan merasa hidupnya tak lagi berharga.
Dalam kasus yang paradigma 2 mulai ada beberapa perusahaan yang menggunakan kemampuan para kaum difabel walaupun tidak banyak namun itu dapat diambil contoh oleh perusahaan – perusahaan dikota kota lain, mereka saja mau menerima kaum difabel masak yang lain nggak mau, pemerintah harus memberikan teguran bagi perusahaan yang tetap tidak mau menampung kaum difabel. Kaum difabel sering diperlakukan tidak adil dan pemerintah hanya bisa menutup mata, hilangnya kesadaran dan sikap apatis dari perusahaan akan semakin menyengsarakan kaum difabel. Perusahaan diatas adalah salah satu contoh bahwa mereka merupakan sample dari berbagai kota yang ada dan harusnya kekurangan kekurangan tentang pekerja yang difabel cepat ditangani agar mereka lebih nyaman dalam melakukan pekerjaan. Harus ada pelatihan pelatihan kusus bagi para kaum difabel karena mereka juga bagian masyarakat yang ingin tetap survive dalam kehidupan yang semakin sulit oleh persaingan yang secara tidak sehat ini !


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel
[2] http://www.beritasatu.com/nasional/153447-penyandang-disabilitas-masih-alami-diskriminasi.html
[3] http://www.circleindonesia.or.id/id/assessment-on-private-sector-employment-of-people-with-dissability/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar